Mengurus Surat-Surat Pernikahan di KUA Yogyakarta

Baiklah. Dari sejak Vido melamar saya di bulan Agustus 2017, saya sudah mulai mencari-cari info tentang prosedur menikah secara sah dalam agama dan catatan sipil. Gimana caranya ngurus dokumen pernikahan, syarat-syaratnya apa aja, dan tetek bengek lainnya. Semuanya (tentu aja) dilakukan seorang diri sementara Vido kerja di luar kota dan nggak bisa banyak bantuin. Hm. Okeeh! Hajar aja bleeeh! Uwe kan setrong ye, sis! Bwehehehe.



Jadi, yang paling pertama adalah menentukan tanggal, jam, dan tempat untuk akad nikah.

Tempat akad nikah harus ditentukan di awal karena berkaitan dengan proses akad yang akan dilakukan oleh KUA setempat. Jadi, jika kalian akan melaksanakan akad nikah di gedung/masjid yang tidak satu kecamatan dengan domisili KTP kalian, maka kalian harus minta surat keterangan dari KUA domisili untuk mengurus dokumen pernikahan di KUA kecamatan gedung/masjid tersebut.

KTP saya berada di kecamatan Banguntapan. Kebetulan saya akan menyelenggarakan akad nikah di gedung Jogja Expo Center yang terletak di kecamatan Banguntapan. Jadi lah saya mengurus dokumen pernikahan saya di KUA Banguntapan.
Kalo ternyata saya nikahnya di gedung Sportorium UMY gimana? Karena UMY masuk di kecamatan Kasihan, maka saya harus cabut berkas/bikin surat keterangan numpang nikah dari KUA Banguntapan dan mengurus dokumen pernikahan di KUA Kasihan. (CMIIW)

Ketika tanggal sudah didapatkan, saran saya lebih baik langsung ke KUA terlebih dahulu untuk memesan tanggal dan jam pernikahan. Tapi perlu diingat ya, nggak semua KUA bisa dibooking tanggalnya seperti ini. Kebetulan di KUA tempat saya melaksanakan akad nikah diperbolehkan/dianjurkan untuk booking tanggal dan jam pernikahan di jauh-jauh hari/bulan sebelum menyerahkan berkas-berkasnya.

Tapi karena saya nggak tau kalo cara tersebut boleh dilakukan, jadinya saya nggak booking tanggal duluan. Hufft... Saya langsung ke kelurahan setempat untuk ambil syarat pernikahan kemudian ngurus semuanya di bulan Oktober. Nggak taunya, berkas saya baru bisa masuk KUA di akhir Desember (karena berkas baru boleh masuk di akhir Desember). Beuuuh! Kalo tau bisa booking tanggal dulu kan saya nyantai-nyantai aja dulu di urus dokumennya di Januari.  Akhirnya, di bulan September itu saya cuma booking tanggal di KUA, lalu balik lagi ke sana di Januari.

Ada yang bilang kalo dokumen-dokumen pernikahan ada masa berlakunya. Dokumen pernikahan harus tertanggal maksimal 3bulan dari tanggal akad nikah. Jadi, kalo mau nikah di bulan Maret, dokumen pernikahan maksimal harus tertanggal di bulan Desember. Tapi kata teman saya yang bapaknya kerja di KUA, nggak ada masa berlaku untuk dokumen tersebut. Dan, saya pun membuktikan bahwa dokumen saya yang tertanggal 26 September 2017 (untuk dokumen suami) dan 27 Oktober 2017 (untuk dokumen istri) masih bisa dipakai untuk pernikahan di tanggal 31 Maret 2018.
Tapi tergantung KUA-nya juga yaa.. Karena (mungkin) kebijakan masing-masing KUA berbeda. CMIIW


Apa saja dokumen yang diperlukan untuk pengurusan pernikahan di KUA dan gimana langkah-langkah pengurusan dokumen pernikahan?

Saya nggak ngurus dokumen pernikahan di daerah asalnya Vido karena doi berasal dari Blitar. Akhirnya kami meminta bantuan dari keluarganya Vido untuk mengurus dokumen yang diperlukan. Berikut ini dokumen yang digunakan oleh suami untuk mengurus dokumen pernikahannya:

1. Surat Pengantar dari RT setempat
2. Fotokopi KTP
3. Pas Foto Berwarna
4. Fotokopi Akte Kelahiran
5. Fotokopi Ijazah Terakhir
6. Kartu Keluarga asli dan Fotokopi
7. Materai 6.000 (bagi yang belum pernah menikah, untuk Surat Sumpah Jejaka)
8. Fotokopi Surat Kematian bagi pasangan yang sudah meninggal (cerai mati)
9. Akta Cerai Asli (bagi yang sudah menikah dan cerai hidup)
10. Fotokopi Kartu Keluarga Orangtua (bagi yang sudah memiliki KK sendiri)
11. Fotokopi Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah, dan KTP calon mempelai wanita
(Yang saya coret merupakan syarat khusus yang harus dipenuhi dalam kondisi tertentu. Karena calon suami saya belum pernah menikah, sehingga dokumen tersebut tidak dibutuhkan)

Saya kurang tau juga berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus dokumen tersebut di Blitar. Seingat saya tidak lebih dari satu bulan dari penetapan tanggal pernikahan. Awal Oktober saya sudah terima dokumennya. Dan, yang jelas, ada biaya untuk mengurus dokumen di Blitar. Saya nggak tau biaya jasa/biaya pungli/biaya apapun itu, tapi yang jelas ada biayanya. Ugh.. gini hari masih bayar?

Dokumen yang saya dapatkan dari KUA Blitar adalah:
1. Surat Rekomendasi dari KUA setempat
2. Surat Keterangan untuk Kawin (Surat Keterangan Numpang Nikah) (Formulir N.1)
3. Surat Keterangan Asal-usul (Formulir N.2)
4. Surat Persetujuan Mempelai (Formulir N.3)
5. Surat Keterangan Orangtua (Formulir N.4)
6. Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (Formulir N.7)
7. Surat Sumpah Jejaka Bermaterai 6.000 yang disahkan Kelurahan
8. Surat Keterangan Bepergian Boro
9. Surat SKCK yang diterbitkan kelurahan.

Setelah dokumen dari calon suami udah lengkap, saya langsung mengurus dokumen-dokumen pernikahan di daerah saya. Yuk dimari kita simak bersama yess:

Pertama, ke RT setempat.
Yang dibawa: KTP dan Kartu Keluarga
Proses: Pak RT akan membuatkan surat pengantar nikah dan ditandatangani oleh RT
Waktu: 10 menit
Biaya: Gratis
Yang dibawa pulang: Surat Pengantar Nikah bertandatangan dan stempel nama RT

Kedua, ke RW setempat.
Yang dibawa: Surat Pengantar Nikah bertandatangan dan stempel nama RT
Proses: Pak RW menandatangani surat pengantar nikah
Waktu: 5 menit
Biaya: Gratis
Yang dibawa pulang: Surat Pengantar Nikah bertandatangan dan stempel nama RT dan RW

Ketiga, ke Dukuh setempat.
Yang dibawa: Surat Pengantar Nikah bertandatangan dan stempel nama RT dan RW
Proses: Pak Dukuh menandatangani surat pengantar nikah
Waktu: 5 menit
Biaya: Gratis
Yang dibawa pulang: Surat Pengantar Nikah bertandatangan dan stempel nama RT, RW, dan Dukuh.

Keempat, ke Kelurahan setempat.
Yang dibawa:
1. Surat Pengantar Nikah bertandatangan dan stempel nama RT, RW, dan Dukuh
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Akte Kelahiran
4. Pasfoto 2x3 (4lembar) dan 4x6 (1lembar) Background Biru
5. Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi
6. Berkas Calon Suami (cek di bawah)
7. Fotokopi Surat Kematian bagi pasangan yang sudah meninggal (cerai mati)
8. Akta Cerai Asli (bagi yang sudah menikah dan cerai hidup)
9. Fotokopi Kartu Keluarga Orangtua (bagi yang sudah memiliki KK sendiri)
10. Fotokopi Buku Nikah Orangtua

Berkas Calon Suami:
1. Surat Keterangan untuk Kawin (Formulir N.1)
2. Surat Keterangan Asal-usul (Formulir N.2)
3. Surat keterangan Orangtua (Formulir N.4)
4. Fotokopi KTP
5. Pasfoto 2x3 (4lembar) dan 4x6 (1lembar) Background Biru
6. Fotokopi Akte Kelahiran
7. Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi
8. Surat Sumpah Jejaka Bermaterai 6.000 yang disahkan Kelurahan Blitar
9. Akta Cerai Asli (bagi yang pernah menikah dan cerai hidup)
10. Fotokopi Surat Kematian bagi pasangan yang sudah meninggal (cerai mati)
11. Surat Rekomendasi dari KUA setempat
(Yang saya coret merupakan syarat khusus yang harus dipenuhi dalam kondisi tertentu dan tidak saya penuhi karena bukan merupakan syarat yang dibutuhkan)

Proses: Pegawai kelurahan akan memverifikasi dokumen tersebut dan membuatkan formulir yang diperlukan berdasarkan dokumen yang dibawa.
Waktu: 30 menit untuk pengurusan berkasnya. Tapi karena Lurahnya lagi ada acara, jadi dokumen baru bisa ditandatangani dan diambil siangnya (FYI, saya ngurusnya dari pagi).
Biaya: Gratis
Yang dibawa pulang:
1. Surat Keterangan untuk Kawin (Formulir N.1)
2. Surat Keterangan Asal-usul (Formulir N.2)
3. Surat Persetujuan Mempelai (Formulir N.3)
4. Surat keterangan Orangtua (Formulir N.4)
5. Surat Keterangan untuk Imunisasi TT

Kelima, ke Puskesmas setempat untuk imunisasi TT dan cek kesehatan.
Yang dibawa: Surat Keterangan untuk Imunisasi TT dari kelurahan dan KTP
Proses: ke bagian pendaftaran, lalu tunggu antrian dipanggil. Ada beberapa proses yaitu suntik 2x (suntik TT dan satunya suntik apa gitu lupa), menimbang berat badan dan tinggi badan, cek tensi, cek urin, dan cek kehamilan.
Saya datang ke puskesmas sendiri, nggak bareng sama Vido karena doi kerja di luar kota. Terpaksanya pun akhirnya Vido periksa di puskesmas di kota kerjanya.
Waktu: Tergantung antrian. Sekitar 1 jam.
Biaya: per orang sekitar 50.000an.
Yang dibawa pulang: Surat Keterangan dari dokter puskesmas dan hasil cek laboratorium

Keenam, ke KUA setempat (paling cepat 3 bulan sebelum pelaksanaan akad nikah)
Yang dibawa:
1. Berkas Calon Suami:
     Formulir N.1
     Formulir N.2
     Formulir N.4
     Formulir N.5
     Formulir N.6
     Surat Rekomendasi dari KUA setempat
     Fotokopi Akte Kelahiran
     Fotokopi KTP
     Fotokopi Kartu Keluarga
     Fotokopi Ijazah
     Pas foto 2x3 4 lembar (Background Biru)
     Surat Keterangan dari dokter puskesmas
     Akte Cerai Asli (bila status duda cerai)
2. Berkas Calon Istri:
     Formulir N.1
     Formulir N.2
     Formulir N.3
     Formulir N.4
     Formulir N.5
     Formulir N.6
     Formulir N.7 (saya pakai dari dokumen dari calon suami)
     Fotokopi Akte Kelahiran
     Fotokopi KTP
     Fotokopi Kartu Keluarga
     Fotokopi Ijazah
     Pas foto 2x3 4 lembar (Background Biru)
     Fotokopi Surat Nikah Orangtua
     Surat Keterangan dari dokter puskesmas
     Akte Cerai Asli (bila status janda cerai)
(Yang saya coret merupakan syarat khusus yang harus dipenuhi dalam kondisi tertentu dan tidak saya penuhi karena bukan merupakan syarat yang dibutuhkan)
Proses: Verifikasi dokumen, pengisian formulir oleh petugas KUA, dan pembuatan ID Billing untuk pembayaran biaya pernikahan.
Waktu: 30 menit
Biaya: Gratis
Yang dibawa pulang: Tagihan Biaya Pernikahan.

Ketujuh, ke Bank untuk proses pembayaran. Sebenernya bisa dibayar pakai mobile banking (saya pake Mandiri dan sudah cek bisa enggaknya), tapi petugas KUAnya bilang nggak bisa dan harus bayar di bank supaya ada validasi NTPN. Tadinya saya mau ngeyel bahwa bukti penerimaan negara bisa juga diterbitkan dari mobile banking dengan keabsahan yang sama, tapi saya males ngeyel. Toh, saya pikir kalo bayar nikah juga sekali seumur hidup. Jadi yaudah lah dijalanin aja. Petugas KUA bilang, bisa dibayar di BPD atau BRI. Jadilah saya meluncur ke BRI.
Yang dibawa: Tagihan Biaya Pernikahan yang memuat ID Billing.
Proses: tinggal dibawa ke teller. (ternyata tellernya adalah temen deket uwe, jadinya ketauan deh saya mau merit sebelum sebar undangan huhuhu)
Waktu: Tergantung antrian. Pas di teller paling cuma 5 menit. Antrinya 1jam.
Biaya: IDR 600.000
Yang dibawa pulang: Bukti Penerimaan Negara yang sudah tercetak NTPN. Jangan lupa difotokopi buat arsip, karena aslinya akan diberikan di KUA.

Kedelapan, balik lagi ke KUA.
Yang dibawa: Bukti Penerimaan Negara Asli.
Proses: dokumen diverifikasi dan untuk konfirmasi bahwa tagihan telah lunas di database KUA.
Waktu: 10 menit
Biaya: Gratis
Yang dibawa pulang: Nggak ada. Tapi saya dikasih tulisan teks akad nikah yang nanti akan diucapkan Papa dan calon suami. Juga diberitau bahwa seminggu sebelum akad nikah, saya dan suami harus ke KUA pada hari kerja untuk penyuluhan pernikahan/kursus pernikahan or something.


Datang ke penyuluhan pernikahan nggak?

Saya sih enggak. Karena disuruhnya dateng berdua, dan jatah cutinya Vido udah habis buat cuti nikah dan honeymoon, akhirnya saya nggak dateng ke penyuluhan itu. Gosipnya, kalo nggak dateng nanti nggak bakal dapet penghulu karena dianggap syarat nikahnya belum lengkap. Plus, nggak dapet sertifikat dari KUA. Ya udah sih ya, toh nyatanya saya udah bisa merit sama Vido. Bwehehehe.

TAPI, disarankan untuk datang yaaa! Jangan disepelekan. Saya dan Vido nggak datang karena keterbatasan waktu dan Vido pun di luar kota sehingga nggak memungkinkan untuk datang. Karena, kata petugas KUAnya, penyuluhan itu penting sekali mengingat pernikahan hanya untuk sekali seumur hidup jadinya perlu wejangan-wejangan supaya nggak menyesal di kemudian hari.


Setelah itu gimana?

Ya sudah. Selesai. Urusan di KUA kelar. Tinggal nunggu H-2 telpon ke KUA untuk konfirmasi nama dan nomor hp penghulunya yang katanya baru ditentukan paling cepat H-5.


Ada fee buat penghulu nggak?

Alhamdulillah, enggak. Saya dan orangtua kebetulan sangat membenci adanya pungli dan gratifikasi. Jadinya, kami nggak ada tuh kasih-kasih amplopan selama ngurus dokumen pernikahan sampai akad nikah dilaksanakan. Penghulunya juga nggak nunggu-nungguin dikasih amplop atau nasi kotak juga sih, beliau langsung aja pamitan dan buru-buru pergi. Dianter-jemput pun juga nggak mau.

Dan, yang saya lakukan barusan (nggak ngasih amplopan ke penghulu) masih menimbulkan kontra di keluarga besar saya. Nggak etis lah, pelit lah, kasian penghulunya lah.

Dear my big family, salah satu tugas penghulu sebagai aparatur sipil negara adalah menikahkan orang. Jadi, ketika kita datang ke KUA (yang berada di bawah Kementerian Agama) untuk 'meminta' dinikahkan, maka sudah jadi tugas penghulu untuk menikahkan. Dan, bukankah ada aturan pemerintah yang menyatakan bahwa menikah itu gratis (jika dilakukan di KUA pada hari kerja) dan membayar 600ribu (jika dilakukan di luar KUA)? Bukankah uang yang kita bayarkan itu sudah termasuk uang administrasi untuk penghulu untuk sampai ke tempat kita dan menikahkan kita?
Menurut saya, pemberian amplopan merupakan gratifikasi yang harus dicegah mulai dari diri sendiri. Yuk stop gratifikasi mulai dari diri kita. Begitu ya dear, jadi bukannya mau pelit apa gimane, daripada penghulunya repot-repot balikin duit amplopan ke KPK. Jadi, sama-sama enak kan?


Okay. Jadi begitulah pengalaman saya ngurusin dokumen-dokumen untuk melaksanakan pernikahan. Keliatannya puanjaaaang beneeer yakk, tapi sebenernya nggak juga sih. Saya ngurusnya juga santai, nyolong-nyolong jam kerja supaya nggak perlu cuti (ampun bos!). Petugas yang saya temuin juga pada baik-baik, nggak kayak gosip yang beredar. Intinya, asal dokumen lengkap, semua lancar deh.

Jadi, yang semangat yaa ngurus dokumen nikahannya :)



0 komentar